Sorot Hukum com== Kuansing – Polda Riau kembali membongkar praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak Jumat (4/4/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, mengatakan saat diamankan, pelaku tengah mengangkut BBM subsidi jenis biosolar menggunakan mobil pickup yang telah dimodifikasi untuk pelangsiran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujar Ade, Selasa (7/4/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan pelaku. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Dusun II, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi itu, petugas mendapati penimbunan BBM dalam jumlah besar. Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.200 liter.
Rinciannya terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu tangki 800 liter, serta puluhan jerigen berisi biosolar.
Menurut Teddy, pelaku menjalankan aksinya dengan modus terorganisir, yakni membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan mesin pompa, ditimbun di rumah, dan dijual kembali.
“Sebagian besar disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di Kuantan Mudik, sebagai bahan bakar mesin dompeng,” jelas Teddy.
Selain untuk tambang ilegal, BBM juga dijual untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun, distribusi ke PETI menjadi perhatian utama karena berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan.
Pengungkapan ini dinilai berhasil memutus salah satu jalur distribusi BBM subsidi yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di wilayah Kuansing.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil pickup, tangki penampungan, mesin pompa, serta puluhan jerigen berisi biosolar.
Saat ini, tersangka MI telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kombes Pol. Ade Kuncoro menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga BBM subsidi agar tepat sasaran serta memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Penegakan hukum harus berdampak, tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang menopang aktivitas ilegal,” tegasnya.
(Tim , red Andi putra )







Komentar