Sorot Hukum Com — Singaraja–“Kamis, 16 April 2026, menghadiri sidang perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa Komang Sudiarta. Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa diduga melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara yang ditaksir mencapai Rp598.301.040,26.
Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara terang praktik peredaran rokok ilegal yang dilakukan terdakwa.
Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai yang merugikan negara.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.( Tim )







Komentar