oleh

Bobroknya DLH Kuansing: Delis Martoni Lepas Tangan, Sampah Dilempar ke Camat dan Perusahaan Kebal Hukum

-Update-29 Dilihat

Kuantan Sengingi,-⚖️Sorothukum.com Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi di bawah kepemimpinan Plt Kepala Dinas Delis Martoni kembali disorot. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga lingkungan itu dinilai lepas tanggung jawab atas carut-marut persoalan sampah dan pencemaran oleh perusahaan.

Persoalan sampah di Kuansing kian memprihatinkan. Tumpukan sampah liar muncul di banyak titik, mulai dari pasar, permukiman, hingga bantaran sungai. Ironisnya, DLH Kuansing justru menyerahkan penanganan sampah itu kepada pemerintah kecamatan, Sabtu (25/4/2026).

Pelimpahan tanggung jawab ke camat dinilai sebagai bentuk lepas tangan DLH dari tugas pokoknya. Padahal urusan persampahan merupakan kewenangan utama dinas sesuai amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kuansing.

Akibat lempar tanggung jawab itu, penanganan sampah di tingkat kecamatan berjalan tanpa arah. Camat tidak memiliki anggaran, armada, maupun SDM yang memadai untuk mengelola sampah. Hasilnya, sampah tetap menumpuk dan mencemari lingkungan.

Di sisi lain, dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan di Kuansing juga tidak mendapat pengawasan serius dari DLH. Perusahaan sawit, tambang galian C, dan pabrik beroperasi dengan limbah yang dibuang sembarangan dan lahan warga.

Di Kecamatan Singingi, warga mengeluhkan udara yang sudah bauk busuk dan limbah perusahaan yang dibuang kekebun warga. Di Singingi Hilir, bekas aktivitas galian C membuat bantaran sungai rusak dan longsor, apa lagi Galian C tersebut dalam Kawasan. DLH tidak pernah turun melakukan uji lab terbuka ke publik.

Plt Kepala Dinas DLH, Delis Martoni, kerap melontarkan pernyataan akan menindak tegas perusahaan pencemar. Namun realitanya, hingga kini tidak ada sanksi administratif berat, penghentian kegiatan, apalagi pencabutan izin yang dijatuhkan kepada korporasi nakal.

 

Seperti penindakan yang di lakukan terhadap Perusahaan PT SBL Kecamatan Sentajo Raya dan PT PCS Kecamatan Singingi, sampai saat ini tidak ada kejelasan sangsinya untuk di Exspost terhadap Publik, hanya sekedar formalitas dan dugaan menakut-nakutin perusahaan.

Sikap DLH ini terkesan hanya gertakan di media. Setiap kali ada keluhan warga atau sorotan LSM, dinas hanya memanggil perusahaan untuk “klarifikasi”. Setelah itu kasus hilang tanpa ada tindak lanjut penegakan hukum lingkungan yang jelas.

Aktivis lingkungan Kuansing menyebut DLH di era Delis Martoni sebagai “macan kertas”. Punya kewenangan besar sesuai UU No. 32 Tahun 2009, tapi tidak berani menggunakannya. Perusahaan jadi merasa kebal hukum karena sanksi tidak pernah benar-benar dieksekusi.

Kondisi ini menimbulkan dugaan pembiaran. DLH terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Padahal dampaknya nyata: air irigasi tercemar, bauk udara sudah mulai bauk busuk, lahan produktif rusak, dan bahkan warga akan terancam kesehatan seperti penyerangan dari ISPA.

Fungsi pengawasan DLH lumpuh. Laporan hasil pengawasan rutin perusahaan tidak pernah dipublikasi. Data kualitas air sungai dan udara di Kuansing juga tidak diumumkan secara berkala kepada publik, padahal itu hak masyarakat atas informasi lingkungan.

Sementara itu, pemerintah kecamatan yang dibebani urusan sampah juga kewalahan. Tanpa dukungan anggaran dan sarana dari DLH, camat hanya bisa mengimbau warga. Alhasil, praktik buang sampah ke sungai dan pembakaran terbuka tetap marak terjadi.

Publik mempertanyakan peran Delis Martoni sebagai Plt Kepala Dinas. Jabatan pelaksana tugas seharusnya diisi dengan kerja nyata dan ketegasan, bukan justru menjadi alasan untuk menghindar dari tanggung jawab penegakan hukum lingkungan.

Jika DLH terus lepas tangan soal sampah dan tutup mata terhadap pencemaran perusahaan, maka kerusakan lingkungan di Kuansing akan mencapai titik yang sulit dipulihkan. Generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya.

Masyarakat Kuansing mendesak Bupati untuk mengevaluasi total kinerja DLH. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti di gertakan dan surat teguran. Butuh tindakan nyata: segel, hentikan operasi, dan pidanakan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.(Sugianto)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *