oleh

Diduga Ada “Main Mata”, Kapolsek Kepenuhan Barat Disorot, Kasus Berondolan Sawit Tuai Banyak Kejanggalan

-Update-81 Dilihat

Rokan Hulu –🇮🇩⚖️Sorot Hukum.Com
Dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus pencurian berondolan sawit di wilayah hukum Polsek Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, semakin mencuat ke permukaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku dengan barang bukti 5 goni berondolan sawit dengan berat sekitar 180 kilogram. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga berjumlah tiga orang, namun hanya satu orang yang diamankan dan seluruh barang bukti dibebankan kepada satu pelaku tersebut tanpa adanya pengembangan lebih lanjut.
Kejanggalan lainnya, pelaku disebut telah ditahan lebih dari satu minggu tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga serta tanpa adanya Laporan Polisi (LP) resmi sebagai dasar penahanan.
Kapolsek Minta “Jangan Dibahas”, Arahkan Damai
Saat dikonfirmasi awak media terkait sejumlah kejanggalan tersebut, Kapolsek Kepenuhan Barat justru memberikan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya.
“Sudahlah, jangan dibahas ke sana. Minta saja permohonan damai ke pihak koperasi,” ujar Kapolsek.
Ia juga menambahkan bahwa apabila ada surat permohonan perdamaian, pihaknya siap untuk memediasi.
“Kalau ada surat sepotong perdamaian, nanti kita mediasi,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa penyelesaian kasus lebih diarahkan ke jalur damai dibandingkan proses hukum yang transparan.
Koperasi Minta Uang Damai Rp5 Juta
Tak berhenti di situ, awak media juga melakukan konfirmasi kepada perwakilan koperasi perkebunan PT PIS II. Dari hasil konfirmasi, pihak koperasi disebut meminta uang damai sebesar Rp5 juta rupiah.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak wajar dalam penanganan kasus tersebut, serta menimbulkan kekhawatiran adanya tekanan terhadap pihak pelaku untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.
Ditahan Hampir Sebulan, Berkas Belum Dilimpahkan
Yang lebih mengundang perhatian publik, pelaku diketahui telah ditahan selama hampir satu bulan di Polsek Kepenuhan Barat, namun hingga kini berkas perkara belum juga dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek berdalih bahwa saat ini sudah berlaku Undang-Undang KUHP baru, sehingga kasus tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Masyarakat Pertanyakan Penerapan KUHP Baru
Sejumlah warga mempertanyakan apakah benar Undang-Undang KUHP baru telah sepenuhnya diberlakukan dan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait kepastian hukum, apakah regulasi tersebut telah efektif berlaku dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam penerapannya di lapangan.
“Apakah benar KUHP baru sudah berlaku penuh? Dan apakah sudah ada kepastian hukum terkait itu?” ungkap salah satu warga.
Masyarakat berharap adanya kejelasan serta transparansi dari pihak kepolisian dan instansi terkait agar tidak menimbulkan keresahan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan yang menjelaskan secara rinci dasar hukum penahanan serta lambatnya proses pelimpahan berkas perkara tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *