Sorothukum.com PEKANBARU – Perlawanan hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menemui jalan buntu di tahap awal. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru secara resmi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (8/4/2026).
“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materil. Terkait tudingan kuasa hukum bahwa dakwaan tersebut “salah sasaran” (error in persona) dan tidak logis, hakim berpendapat hal itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
“Perlawanan yang demikian haruslah dibuktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang sah di persidangan,” tambah Delta Tamtama.
Ketegangan tak berhenti pada putusan hakim. Suasana persidangan langsung memanas saat memasuki pembahasan teknis pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum Abdul Wahid, yang dipimpin oleh Kemal Shahab, melayangkan protes keras lantaran pihak JPU enggan membeberkan daftar nama saksi yang akan dihadirkan dalam waktu dekat.
“Kami belum mendapatkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Ini menyulitkan kami menyiapkan pembelaan. Kami mohon majelis hakim mewajibkan JPU menyampaikan daftar saksi demi transparansi,” keluh Kemal.
Merespons hal tersebut, JPU Meyer Simanjuntak bergeming. Ia menegaskan bahwa seluruh nama (66 saksi) sudah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diserahkan sejak awal. Menurutnya, tidak ada aturan hukum yang mewajibkan jaksa membocorkan urutan pemanggilan saksi jauh-jauh hari.
“Kami hanya bersedia memberikan daftar saksi H-1 sebelum sidang untuk memastikan kepastian kehadiran mereka,” urai Meyer.
Hakim Ambil Jalan Tengah
Guna meredakan polemik, majelis hakim akhirnya mengambil jalan tengah. Hakim mengabulkan permohonan penundaan sidang untuk memberikan waktu persiapan bagi tim pembela.
Kamis (16/4/2026) & Jumat (17/4/2026): Pemeriksaan saksi khusus terdakwa Abdul Wahid (dipisahkan dari terdakwa lain).
Di akhir persidangan, hakim juga memberikan peringatan keras mengenai aturan larangan perekaman keseluruhan keterangan saksi pada sidang mendatang guna menjaga integritas proses pembuktian. Dengan putusan ini, kasus dugaan suap yang menyeret orang nomor satu di Riau tersebut kini resmi memasuki babak paling krusial: pembuktian di meja hijau.
(TIM)







Komentar