KAMPAR KIRI HILIR – sorothukum.com Ketegangan menyelimuti jalur alternatif penghubung antar-desa di wilayah Kampar Kiri Hilir. Seekor predator puncak, yang diduga kuat merupakan Harimau Sumatra (sering disebut warga lokal sebagai Sipan atau Papar), tertangkap mata sedang melintasi jalan lintas Rantau Kasih – Desa Segati KM 60, Simpang Basrah.
Peristiwa yang memacu adrenalin ini terjadi pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 11:09 WIB. Kemunculan kucing besar ini di siang bolong menandakan bahwa area tersebut merupakan jalur aktif pergerakan satwa, yang kini bersinggungan langsung dengan aktivitas manusia.
Ancaman Nyata bagi Pengendara
Kehadiran sang “Raja Hutan” di perlintasan publik ini bukan perkara sepele. Pihak terkait dan tokoh masyarakat setempat memberikan peringatan keras, terutama bagi para pengguna jalan yang sering memanfaatkan jalur pintas ini.
“Sangat berisiko, terutama bagi pengendara sepeda motor atau mobil yang melintas sendirian. Kita tidak pernah tahu kapan insting predator mereka muncul saat merasa terganggu,” ujar laporan dari Media Sorot Hukum.
Panduan Keselamatan: Apa yang Harus Anda Lakukan?
Mengingat lokasi kemunculan berada di area hutan dan sepi, masyarakat diimbau untuk mengikuti protokol keselamatan berikut guna menghindari konflik antara manusia dan satwa liar:
Batasi Mobilitas: Jika tidak ada urusan yang sangat mendesak, hindari melewati jalur Rantau Kasih – Segati untuk sementara waktu.
Jangan Sendirian: Sangat disarankan untuk melintas secara berkelompok. Harimau cenderung ragu untuk mendekat jika melihat kerumunan atau kendaraan dalam jumlah banyak.
Waktu Rawan: Hindari melintas pada sore hingga malam hari, saat harimau berada pada puncak aktivitas berburunya.
Jangan Berhenti: Bagi pengendara motor, dilarang keras berhenti atau beristirahat di pinggir jalan yang berbatasan langsung dengan hutan, meski hanya sebentar.
Harimau Sumatra adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau upaya perburuan mandiri yang justru bisa membahayakan nyawa. Jika kembali melihat keberadaan satwa ini, segera lapor kepada pihak desa atau otoritas terkait (BBKSDA).
Tetap waspada, tetap tenang, dan utamakan keselamatan nyawa di atas kecepatan waktu perjalanan.
Sumber: Media Sorot Hukum (Tulus Ikhlas)













Komentar