Sorot Hukum com –Rokan Hulu – Katapublik. dKinerja aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan kejanggalan mencuat dalam penanganan kasus pencurian berondolan sawit di wilayah hukum Polsek Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Kepenuhan Barat diduga “bermain mata” dengan pihak koperasi perkebunan yang berada di bawah naungan PT PIS II. Dugaan tersebut muncul setelah penanganan kasus pencurian berondolan dinilai tidak transparan dan menyisakan banyak pertanyaan.
Kasus ini bermula dari penangkapan pelaku pencurian berondolan sawit dengan barang bukti sebanyak 5 goni. Namun setelah ditimbang, beratnya diduga hanya sekitar 180 kilogram.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku pencurian berjumlah tiga orang. Akan tetapi, hanya satu orang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Yang menjadi sorotan, seluruh barang bukti justru dibebankan kepada satu orang pelaku tersebut tanpa adanya pengembangan lebih lanjut terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Jika pihak kepolisian ingin menunjukkan profesionalitas dan transparansi, seharusnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, termasuk dugaan penampung berondolan curian yang juga patut diperiksa dan diamankan.
Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat dari proses penahanan. Pelaku yang diamankan disebut telah ditahan lebih dari satu minggu di sel Polsek Kepenuhan Barat tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.
“Pihak keluarga tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan ditahan. Tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ungkap orang tua pelaku yang merasa khawatir jika terjadi sesuatu terhadap anaknya.
Kejanggalan lain juga mencuat terkait barang pribadi milik pelaku, yakni handphone yang diduga sempat diamankan oleh pihak koperasi kebun PT PIS II. Saat orang tua pelaku menanyakan keberadaan handphone tersebut, pihak koperasi disebut tidak memberikan jawaban yang jelas dan terkesan berdalih.
“Ketika kami tanyakan handphone anak kami, mereka tidak memberikan penjelasan pasti, hanya beralasan tidak mengetahui atau mengelak,” ujar pihak keluarga dengan nada kecewa.
Lebih mengejutkan lagi, Laporan Polisi (LP) resmi terkait penahanan tersebut dikabarkan baru diterbitkan setelah waktu yang cukup lama, padahal LP seharusnya menjadi dasar hukum utama dalam setiap proses penanganan perkara.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Kepenuhan Barat maupun pihak terkait dari koperasi perkebunan PT PIS II belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk jajaran kepolisian di tingkat yang lebih tinggi, dapat segera melakukan evaluasi dan penyelidikan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku ( . Tim )







Komentar