oleh

Kepala UPT Mengaku Gadaikan SK dan BPKB untuk Setoran Jatah Preman Rp500 Juta Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Tak Koar-koar Lagi 

-Update-82 Dilihat

Pekanbaru, 🇮🇩⚖️SorotHukum.com Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid tak koar-koar lagi ditanya wartawan usai sesi istirahat siang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu siang tadi (22/4/2026).

 

Sidang terdahulu, Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid, menyatakan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak terdapat keterangan dirinya menerima uang secara langsung. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis lalu (26/3/2026).

 

“Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa tidak ada disebutkan saya menerima uang secara langsung,” tegas Wahid kepada awak media.

 

Abdul Wahid juga membantah tudingan terkait istilah “Jatah Preman” atau Japrem yang selama ini ramai diperbincangkan. Menurut dia, hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan JPU.

 

“Seperti juga Jatah Preman, itu juga tidak ada dalam dakwaan,” tambah Wahid.

 

Sidang perdana dulu turut dihadirkan dua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau, M Arif Setiawan, serta Staf Ahli Gubri Dani M Nursalam.

 

Namun dalam sidang Rabu tadi (22/4/2026), Kepala UPT mengaku menggadaikan SK dan BPKB untuk Setoran ‘Jatah Preman’ Rp500 juta di Dinas PUPR Riau. Ini diungkap di persidangan Rabu tadi (22/4/2026).

 

Pengakuan menggemparkan ini keluar dari kesaksian Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi dalam sidang dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Rabu (22/4/2026). Sementara di masalah lain Ardi Irfandi saat jadi Kepala UPT Wilayah II dipertanyakan Kadis PUPR Riau ke Kepala Inspektorat Riau terkait penggunaan dana Rp18 miliar sebelum tahun anggaran berakhir, Ardi Irfandi akhirnya pindah ke PUPR Siak.

 

Ardi Irfandi yang duduk sebagai saksi mengaku ada pemberian uang total Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Uang itu sebagai setoran ‘jatah preman’ atas pergeseran atau tambahan anggaran di lingkungan UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.

 

Pengakuan Ardi Irfandi menjawab pertanyaan jaksa KPK perihal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara ‘jatah preman’ ini bersama dengan tenaga ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.

 

Ferry kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengumpul uang dari lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi Irfandi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu dalam dakwaan KPK, mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

 

Jaksa KPK menanyakan Ardi Irfandi soal sumber uang setoran Rp500 juta yang dia berikan ke Ferry. Ardi Irfandi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itulah sebabnya, ia terpaksa meminjam uang Rp300 juta dari rekannya.

 

Untuk mengembalikan uang pinjaman ini, Ardi Irfandi mengaku menggadaikan SK ASN nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang itu.

 

Selain itu, untuk memenuhi setoran tambahan Rp200 juta, Ardi Irfandi menegaskan dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI.

 

“Dari BRI dapatlah Rp200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp300 juta dan kedua Rp200 juta,” jelas Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi.

 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak, Riau.

 

Dalam sidang Rabu pagi tadi, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi jajaran penasihat hukumnya.

 

Ferry Yunanda Belum Jadi Tersangka

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk sangatlah penting. Ferry bertindak sebagai pengumpul dana ‘jatah preman’ dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengumpul uang jatah preman masih terus didalami.

 

“Ini bagian dari strategi penyidikan,” kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin lalu (13/4/2026).

 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana.

 

“Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya,” tegas Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin lalu (13/4/2026).

 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

 

“Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang,” jelasnya.

 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana. “Semuanya itu akan dipertimbangkan,” tegasnya.

 

Praktik Pengumpulan Uang

 

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengumpulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan dana itu sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

 

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di enam UPT Jalan dan Jembatan 2025. KPK katakan, awalnya ada permintaan fee 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan 5 persen. Diperkirakan fee ‘jatah preman’ totalnya sebesar Rp7 miliar dengan ‘kode 7 batang’.

 

Dalam perkara ini, tiga orang telah menjadi terdakwa dan persidangannya masih berlangsung maraton di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ketiganya, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp1 miliar dari hasil pengumpulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi Rp1,6 miliar. Sisanya Rp600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan.

 

Perkara Gubernur Abdul Wahid Bermula dari Laporan Masyarakat

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan enam Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan.

 

“Fee itu atas penambahan anggaran 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar,” jelas Johanis Tanak dalam konferensi pers Rabu lalu (5/11/2025).

 

Johanis Tanak menjelaskan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan jadi 5 persen.

 

Johanis Tanak menyebut permintaan fee itu di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai ‘jatah preman’.

 

“Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan,” jelas Johanis Tanak.

 

Permintaan Jatah Preman 5 Persen

 

Permintaan jatah preman 5 persen ini, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.

 

“Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang,” jelas Johanis Tanak.

 

 

M.ikhsan(TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *