Sorot Hukum com –Jakarta — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyebut bahwa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang Menggunakan Lahan orang lain tanpa izin dapat dipidana UU Minerba, hal itu disampaikan langsung oleh Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum. Hal itu disampaikan dalam keterangannya pada awak media, (21/4/26).
Ia menegaskan penggunaan lahan orang lain oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau entitas lain untuk kegiatan yang berkaitan dengan minerba (jika ada keterkaitan operasional) atau sekadar penggunaan lahan secara tidak sah dapat berimplikasi pada berbagai jerat hukum, baik dalam lingkup UU Minerba (jika ada aktivitas pertambangan terkait) maupun hukum pidana umum.
Jika penggunaan lahan tersebut dibarengi dengan aktivitas pertambangan atau penggalian tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Jika terjadi penambangan tanpa izin sebagaimana tertuang pada Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hermanto menyampaikan bahwa penggunaan lahan tanpa izin pemilik yang sah oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dapat memperberat posisi hukum dalam kasus pertambangan ilegal, yaitu :
• Penyerobotan Lahan: Berdasarkan Pasal 2 UU No. 51/PRP/1960, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
• Konflik Agraria: Jika PDAM beroperasi di lahan orang lain tanpa penyelesaian hak atas tanah, hal ini bisa menjadi dasar gugatan perdata atau laporan pidana terkait perusakan atau penyerobotan.
PDAM biasanya berfokus pada penyediaan air minum. Jika penggunaan lahan orang lain dilakukan untuk pengambilan air tanah secara ilegal atau skala besar tanpa izin, hal ini juga diatur dalam aturan mengenai SDA (Sumber Daya Air) dan Pajak Air Tanah, namun jika ada aktivitas penggalian/pertambangan mineral/batuan di lahan tersebut dapat ditambah dengan pidana UU Minerba, pungkas Advokat Hermanto.
Maka jika PDAM menggunakan lahan orang lain untuk aktivitas yang dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin resmi, dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hermanto yang merupakan praktisi hukum menegaskan bahwa tindak pidana penyerobotan tanah juga diatur khusus dalam UU No. 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Penguasaan lahan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah yang diatur dalam Pasal 502 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta), tutup Hermanto.
Jika ada Masyarakat atau para Pihak yang Tanah atau Lahannya digunakan oleh PDAM dapat melaporkan kepada PHMI. Kami siap mendampingi ⚖️⚖️⚖️
💼 Profesional | Tegas | Terpercaya
📞 082-1234-23239/. ( Red, Andi putra)













Komentar