oleh

Maraknya Beraktivitas kuat SPBU 14.263.584 Pelihara Sarang Mafia Minyak subsidi,Melayani Mobil Langsir Dan Motor langsir di Duga tengki modifikasi

-Update-39 Dilihat

Pasaman Barat, –SorotHukum.com -Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.584 yang berlokasi di Jalan lintas kota baru, kecematan luhak nan Duo Kabupaten Pasaman barat,disorot lantaran kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil langsir dan melayani Motor langsir tersebut menggunakan tengki modifikasi,Jumat 1 Mei 2026.

Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau disebut mobil langsir atau pengisian jerigen untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan pada Jumat 1 mei 2026, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan, Sebuah Mobil langsir menumpuk di Spbu Untuk pengisian bahar bakar Solar subsidi dan berbolak balek ke spbu dan Motor langsir menggunakan tengki modifikasi

Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar Solar subsidi mempakai mobil langsir dengan BBM solar subsidi.

Salah Satu warga setempat merasa resah adanya penimbunan bahan bakar subsidi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.263.584 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina, atau SKK Migas dan APH setempat, seolah-olah Kebal Hukum seolah-olah kebal hukum

Kalau SPBU itu tidak usah heran pak. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak, Mobil langsir dan motor langsir menumpuk di spbu, sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan motor dan mobil melintas harus menunggu lama sampai mereka selesai,” ujar warga tersebut

Jelas terlihat pengisian BBM Subsidi ini jelas melanggar sejumlah regulasi aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen dan mobil lansir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke mobil lansir atau disebut mobil siluman dan memakai jerigen yang berpotensi melanggar aturan undang undang.

Menindak lanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi menyakan banyak mobil langsir dan motor langsir bg,pihak operator tersebut tidak menjawab pertanyaan Tim investigasi,banyak mobil lintas menuju ke sumut, untuk mengisi minyak ke spbu

Pengawas atau pun Menejer SPBU Seolah olah Kebal Hukum,di wilayah hukum kapolsek Kinali dan wilayah hukum kapolres pasaman barat seolah-olah kebal Hukum.

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan Tim investigasi Awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat

Jurnalis,SorotHukum
M.ikhsan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *