oleh

Nama Orang Tua Di Akte Kelahiran Tidak Sama Di Kartu Keluarga (KK) Disdukcapil Medan Arahkan Warga Ikuti Sidang Pengadilan. 

-Update-53 Dilihat

Medan l — sorothukum  –Senin (20/4/2026). Adanya laporan Warga perihal Data Kependudukan bermasalah, dimana adanya perbedaan Nama Ayah di dalam Kartu Keluarga berbeda dengan yang di Akte Kelahiran mendapat tangapan serius Kaperwil Sorot Hukum.com Bakhrizal Pilliang. Senin (20/4/2026)

 

Laporan Warga Medan Selayang tentang Data kependudukan miliknya yang bermasalah dimana nama Orang Tua yang didalam Kartu Keluarga berbeda dengan yang di akte kelahiran anaknya disampaikan warga kepada Kaperwil Media Sorothukum . com Bakhrizal Piliang untuk pertanyakan ke Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Medan.

 

Selanjutnya laporan Warga yang datanya bermasalah coba di komfirmasikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk carikan solusinnya. Sesampainya di Disdukcapil Kota Medan Bakhrizal Piliang coba menemui Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar untuk dicarikan solusinya.

 

Sesampainya di depan ruangan Kadis, oleh staf dikatakan kadis sedang mengikuti Rapat Zoom, sembari mengarahkan ke Petugas Akte Kelahiran, namun jawaban Petugas untuk perbaikan nama berbeda harus sidang Pengadilan.

 

” Walau di bongkar data kembali Bang tetap juga perubahan nama ayahnya di Akte Kelahiran tetap melalui penetapan pengadilan, “Ungkap petugas Capil.

 

Namun oleh Bakhrizal Piliang, kalau pembuatan Akte lahir dan KK di cetak di Disdukcapil Kota Medan.

 

” Yang mencetak atau mengeluarkan akte kelahiran kan di Capil Medan berarti ini kan kesalahan pihak Capi, untuk pembuat akte kelahiran kan di lampirkan data KK KTP atau pun buku nikah Orang tua,” Ujar Bakhrizal dengan nada kesal.

 

Namun petugas tetap bersikukuh perbedaan nama di KK dan KTP dengan Akte lahir yang tidak singkron tetap harus melalui keputusan penetapan Pengadilan Negeri.

 

” Tetap melalui putusan pengadilan Negeri Medan Bang,…. dan kami kasih waktu perbaikan sebulan Bang ini akte sudah di cetak tahun 2018 dan 2020 ,” Ucap petugas ringkas.

 

Setelah mendapatkan jawaban dari petugas Disdukcapil Kaperwil Sorothukum.com. Bakhrizal Piliang dengan kesal lanjut menuju Pengadilan Negeri Medan. (Bakhrizal Piliang ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *