oleh

Operator SPBU Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Unsur Niat dan Keadilan Penegakan Hukum BBM Subsidi

-Update-50 Dilihat

Sorot Hukum com –Kuantan Singingi,- Kasus penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali menjadi perhatian publik. Seorang karyawan SPBU berinisial “P” dikabarkan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan pengisian solar sebesar Rp100 ribu kepada sebuah kendaraan yang belakangan diduga sebagai mobil pelangsir.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batasan tanggung jawab pidana, khususnya terhadap operator lapangan yang bekerja berdasarkan sistem dan prosedur yang telah ditentukan. Hal ini tentu perlu diuji secara objektif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Praktisi hukum, Rahmat Aminudin, S.H., menilai bahwa perkara ini harus dilihat secara jernih dan proporsional, terutama dalam menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan, Minggu (26/4/2026).

 

“Perlu dipahami bahwa saat ini karyawan SPBU tersebut dalam kondisi ditahan, padahal dari informasi yang ada, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil pelangsir,” ucap Rahmat.

 

“Pengisian yang dilakukan pun hanya sebesar Rp100 ribu ke dalam tangki standar, bukan ke jerigen atau modifikasi lain,” jelasnya.

 

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, operator SPBU bekerja berdasarkan sistem, termasuk validasi barcode kendaraan. Ketika barcode dinyatakan sesuai, maka operator pada prinsipnya menjalankan kewajiban pelayanan.

 

“Kalau kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan ‘menolong’, maka perlu diuji secara hukum: apakah benar ada niat jahat? Apakah ada kesadaran bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum? Jika tidak, maka unsur pidana menjadi lemah,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, unsur “menyalahgunakan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus dibuktikan dengan adanya kesengajaan, bukan sekadar peristiwa yang terjadi.

 

Lebih lanjut, asas fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

 

Jika seseorang hanya menjalankan SOP, tidak mengetahui fakta yang sebenarnya, serta tidak memperoleh keuntungan apa pun, maka sulit untuk menyimpulkan adanya kesalahan pidana. “Dalam konteks ini, dapat dipertimbangkan sebagai error facti, yaitu kekeliruan terhadap fakta,” tambahnya.

 

Rahmat Aminudin juga menekankan pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum, agar tidak terjadi ketimpangan dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

 

“Penegakan hukum seharusnya menyasar pihak yang secara nyata mengambil keuntungan dan berperan aktif dalam praktik pelangsiran. Jangan sampai pekerja lapangan yang berada dalam posisi terbatas justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu, pendekatan yang lebih berkeadilan seperti penghentian perkara atau penyelesaian secara restoratif dapat menjadi pertimbangan, sepanjang tidak ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian yang signifikan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang kepastian, tetapi juga keadilan dan nurani. Ketelitian dalam menilai unsur niat serta peran masing-masing pihak menjadi kunci agar penegakan hukum tetap berimbang dan tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.

 

Dengan demikian, diharapkan proses hukum yang berjalan dapat tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta mampu membedakan secara tegas antara pelaku utama dan pihak yang sekadar menjalankan tugas tanpa memahami keseluruhan situasi.

 

Pandangan ini merupakan analisis hukum berdasarkan informasi yang beredar dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Diwaktu terpisah, istri dari “P” menyampaikan rasa sedihnya atas musibah yang menimpa suaminya.

 

“Suami saya sempat tidak mau mengisi mobil tersebut, itu di saksikan oleh warga bernama Riao, disaksikan sendiri sama Rio, awalnya pelaku mintak 350.000 pengisian BBM subsidi sejenis solar. Namun, suami saya menolak,” ujarnya

 

“Karena ada dorongan dari warga lain, dengan alasan tidak mau ribut dengan warga tersebut, maka suami saya mengisi dengan 100 ribu, maka itu suami saya berinisiatif mengisikan cuman 100 Ribu khusus untuk minyak mobil,” ujar istri tersangka.

 

“Suami saya tidak ada menerima vee atau bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, bahkan sama pemilik mobil aja tidak kenal, saya berharap pihak kepolisian memberikan keadilan terhadap suami saya, kepada siapa saya mintak pertolongan,” ujarnya dengan mengeluarkan air mata.

 

Sang istri tersangka juga menyampaikan kepada awak media, bahwasanya minyak jeregen milik pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, sudah ada kian, bukan suami saya yang mengisi,” kata istri tersangka.

 

“Saya sangat berharap sama pihak kepolisian Polres Kuansing, rasa toleransi dan keadilan bagi suami saya. Harapan saya, suami saya bisa dibebaskan,” uangkap istri tersangka dengan menangisnya.

 

Lanjut informasi, awak media konfirmasi Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.., terkait penahanan seorang operator SPBU Kebun Nenas inisial “P”.

 

“Terimakasih informasinya, nanti kita ulang kembali gelar perkaranya di Polres, saat ini saya lagi diluar kota, nanti saya cek kebenarannya.” Pungkas Kapolres Kuansing.(Sugianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *