oleh

Polsek Pangean Turun Langsung memberikan Himbauan larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

-Update-131 Dilihat

Sorot Hukum com –Pangean – Dalam Rangka Mengawasi Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang kerap meresahkan masyarakat mendapat kan Respon yang serius dari Jajaran Polsek Pangean melalui Unit Reskrim Polsek Pengean turun langsung ke lapangan, berkordinasi dengan pihak SPBU 14.295.6126 yang berlokasi di Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, untuk memperketat pengawasan distribusi BBM agar tepat sasaran ke masyarakat.(22/04/2026)

Kerja nyata di lakukan oleh Personil Polsek Pangean dengan melakukan pemasangan spanduk yang berisikan himbauan sekaligus larangan keras di area SPBU agar tidak melakukan pelangsiran BBM di SPBU Pangean . Spanduk tersebut bukan hanya sekadar himbauan Formalitas, melainkan peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba bermain di balik distribusi BBM subsidi.

Dalam isi himbauan ditegaskan sejumlah larangan keras , mulai dari penggunaan jerigen tanpa izin, Pembelian melebihi ketentuan yang di tetapkan Oleh pemerintah serta praktik pelangsiran dan penimbunan BBM yang selama ini kerap terjadi secara terselubung.

“Kapolsek Pangean Iptu aman Sembiring melalui Kanit Reskrim Polsek Pangean AIipda Edu Lesmon Hutagaol memberikan himbauan Tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pelangsiran BBM di sekitaran SPBU , dan akan menindak tegas para Pelaku jika nanti ada di temukan adanya aktivitas pelangsiran BBM Subsidi di wilayah hukum nya.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi akan dilakukan secara berkelanjutan dan intensif. Aparat kepolisian melalui Polsek Pengean siap turun langsung memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan agar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Lebih jauh, dalam spanduk tersebut juga dicantumkan ancaman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas Ilegal tersebut. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Aturan ini menyasar penimbunan,penyelewengan, dan distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Pihak pengelola SPBU pun menyatakan komitmennya untuk tidak memberi celah bagi praktik ilegal BBM bersubsidi. Dan siap berkordinasi dengan aparat kepolisian terus diperkuat demi menjaga distribusi BBM Subsidi tetap tepat sasaran ke masyarakat.

Upaya ini sekaligus menjadi pesan keras bagi para pelangsir dan oknum Mafia BBM yang selama ini mencoba memanfaatkan celah untuk mencari keuntungan pribadi.

Masyarakat juga diminta agar ikut serta dan berperan aktif dalam memberikan kan informasi ke Aparat Penegak Hukum jika ada di temukan aktivitas Permainan BBM bersubsidi.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi BBM subsidi di wilayah Pangean benar-benar bersih dari praktik permainan BBM Ilegal sehingga distribusi BBM tepat sasaran ke masyarakat demi mengatasi kelangkaan BBM, sesuai aturan pemerintah. ( Tim , Danil)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *