oleh

Polsek Singingi Pasang Spanduk Imbauan Larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi

-Update-450 Dilihat

Sorot Hukum com –Kuantan Singingi,- Polsek Singingi memasang spanduk imbauan terkait larangan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (22/4/2026) pukul 09.46 WIB dan dihadiri langsung oleh Kapolsek Singingi, AKP Azhari, S.H., bersama sejumlah personel serta warga setempat.

 

Spanduk yang dipasang memuat empat poin utama imbauan, di antaranya larangan kendaraan roda empat membeli BBM subsidi tanpa menunjukkan QR Code sesuai plat nomor, larangan membeli BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi, serta larangan pihak SPBU melayani pembelian yang tidak sesuai aturan.

 

AKP Azhari menjelaskan, pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya.

 

Menurutnya, sampai saat ini tidak ditemukan warga yang membeli BBM subsidi dengan jerigen tanpa dokumen resmi, sehingga SPBU tersebut aman dan kondusif serta BBM Subsidi distribusi tepat sasaran bagi yang berhak.

 

Kapolsek menegaskan, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan di lapangan.

Dengan pemasangan spanduk ini, Polsek Singingi berharap masyarakat lebih sadar dan tertib dalam menggunakan BBM bersubsidi .(Sugianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *