Sorothukum.com PEKANBARU – Provinsi Riau kembali diguncang skandal peredaran gelap narkotika yang melibatkan institusi pemasyarakatan. Pengungkapan kasus pengendalian *30 kilogram sabu* dan puluhan ribu butir ekstasi dari dalam *Lapas Narkotika Rumbai* oleh Bareskrim Polri menjadi sinyal merah bahwa Bumi Lancang Kuning tengah berada dalam status darurat narkoba.
Kasus ini bukan sekadar keberhasilan penangkapan, melainkan tamparan keras bagi sistem pengawasan. Fokus publik kini bergeser: bukan lagi tentang siapa kurirnya, melainkan bagaimana benteng pertahanan negara bisa ditembus begitu mudahnya.
*Kecaman Keras* : “Bencana bagi Generasi Riau”
Ketua DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Daniel Saragi, S.H., menyampaikan kecaman keras atas berulangnya keterlibatan narapidana dalam pengendalian narkoba. Menurutnya, kegagalan memutus rantai peredaran dari dalam Lapas adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda Riau.
“Ini adalah bencana. Bandar narkoba berkali-kali ditangkap, tapi bukannya berkurang, peredarannya justru semakin masif. Publik patut menduga adanya ‘permainan’ di dalam sehingga barang haram itu bisa leluasa dikendalikan dari balik jeruji,” tegas Daniel, Minggu (19/04/2026).
*Anatomi Sistem yang Lumpuh*
Hasil penelusuran menunjukkan pola yang berulang secara sistematis. Mekanisme pengendalian narkoba dari dalam Lapas diduga kuat memanfaatkan celah-celah berikut:
*Komunikasi Tanpa Batas* : Penyelundupan alat komunikasi ilegal ke blok hunian yang digunakan untuk koordinasi lintas daerah.
*Razia Seremonial* : Muncul tudingan bahwa razia rutin hanya bersifat administratif dengan jadwal yang bisa diprediksi dan titik pemeriksaan yang tidak menyeluruh.
*Kebocoran Informasi* : Dugaan adanya oknum internal yang membocorkan rencana pemeriksaan sehingga aktivitas ilegal tetap berjalan lancar. Daniel Saragih menilai hal ini bukan lagi sekadar “kecolongan” biasa”. Jika satu kali mungkin khilaf. Tapi jika polanya menetap dan berulang, ini sudah masuk wilayah kegagalan sistemik yang berpotensi kolusi,” ujarnya.
*Mencari* “Penghubung Senyap”
Struktur jaringan ini bekerja sangat rapi, mulai dari supplier luar negeri, pengendali di dalam Lapas, hingga kurir lapangan. Namun, ada satu lapisan yang masih gelap, siapa fasilitator internalnya?
Mustahil alat komunikasi dan instruksi peredaran skala besar bisa berjalan tanpa adanya pembiaran atau bantuan dari oknum petugas. Pertanyaan kritisnya tetap sama: *Siapa yang membuka pintu?*
*Uji Komitmen Pimpinan*
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Maizar, sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, bahkan hingga sanksi pemecatan. Namun, publik kini menuntut tindakan nyata yang lebih substansial:
1. Audit menyeluruh terhadap seluruh personel Lapas Rumbai.
2. Perombakan total sistem pengawasan yang terbukti gagal.
3. Penyelidikan internal yang transparan terkait aliran dana atau gratifikasi.
*Titik Kritis dan Resolusi Mental*
Masalah ini bukan hanya soal teknis keamanan, melainkan degradasi integritas atau “mentalitas”. Tanpa resolusi mental, sistem secanggih apa pun akan tetap bisa dibeli dan aturan akan selalu bisa dinegosiasikan.
Kekecewaan publik pun mulai mencapai titik didih. Insiden di Panipahan, di mana warga melakukan perlawanan karena merasa kampung mereka dibiarkan menjadi sarang narkoba, menjadi bukti nyata hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat.
Kini, harapan besar tertuju pada ketegasan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi untuk membersihkan Riau dari jeratan narkoba hingga ke akar-akarnya—termasuk menyentuh mereka yang merasa aman di balik seragam dan tembok penjara.
(TIM)













Komentar