oleh

Sorotan Tajam Penegakan Hukum BBM Subsidi: Karyawan SPBU Kebun Nenas Ditahan, Publik Pertanyakan Prosedur Aparat

Sorothukum.com Kuantan Singingi,– Penangkapan seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kebun Nenas, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, oleh jajaran kepolisian menimbulkan polemik.

Penindakan terhadap operator SPBU berinisial P itu dinilai janggal dan memicu pertanyaan mengenai akurasi prosedur penegakan hukum penyalahgunaan BBM subsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi saat P yang baru bertugas sekitar 15 menit pada shift dua melayani permintaan pengisian Solar subsidi senilai Rp100.000 untuk sebuah kendaraan roda empat. Di tengah proses pengisian, aparat yang telah berada di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap P.

Fakta di lapangan menunjukkan, di dalam kendaraan tersebut ditemukan dua unit jeregen. Sementara itu, terdapat dugaan adanya perkiraan 10 jeregen lain yang dikaitkan dengan praktik pelangsiran. Asal-usul jeregen dan sumber minyak tersebut masih dalam penelusuran tim media.

Menurut keterangan inisial AK sebagai pengawas di SPBU menyatakan, tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dilayani merupakan bagian dari jaringan pelangsir, inisial P bekerja shift dua, perkiraan bekerja baru 15 menit, sebelum bekerja, kami selalu Brifing, agar operator tidak melakukan pengisian terhadap orang-orang penyalahgunaan BBM Subsidi,” ucap AK, Jumat malam (24/4/2026).

Metode penangkapan ini menuai kritik. Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila target operasi adalah jaringan pelangsir, maka penindakan idealnya dilakukan pasca-transaksi dengan alat bukti yang melekat pada pelaku utama, yakni pemilik kendaraan dan Jeregen. Menjadikan operator sebagai pihak yang diamankan saat proses pengisian dinilai berpotensi dugaan mengaburkan substansi perkara.

Manajemen SPBU menegaskan bahwa P telah menjalankan Standar Operasional Prosedur. Setiap konsumen yang datang dan meminta pengisian sesuai kuota wajib dilayani. Operator tidak memiliki kewenangan maupun perangkat untuk memverifikasi motif konsumen, terlebih jika barang bukti seperti jeregen tidak tampak secara kasat mata.

Kasus ini merefleksikan dilema struktural yang dihadapi operator SPBU. Di satu sisi, terdapat kewajiban pelayanan publik sesuai regulasi hilir migas. Di sisi lain, operator rentan terjerat pidana apabila konsumen yang dilayani terbukti melakukan penyimpangan. Absennya proteksi hukum bagi petugas lapangan menjadi catatan kritis.

Hingga saat ini, Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif terkait dasar penangkapan P. Publik menanti transparansi perihal status pemilik kendaraan, asal perkiraan 12 jeregen diduga terkait pelangsiran, serta konstruksi perkara yang menyeret operator sebagai tersangka.

Praktik penyalahgunaan Solar subsidi untuk kepentingan industri, seperti sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan galian C, memang menjadi persoalan laten di Kabupaten Kuantan Singingi. Regulasi melalui Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2012 secara tegas melarang peruntukan tersebut. Namun, penegakan hukum dinilai belum menyentuh aktor intelektual.

Lembaga Bantuan Hukum Riau mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. “Fokus penyidikan harus diarahkan kepada pemilik kendaraan, pemilik jeregen, dan pihak yang mendapat keuntungan dari praktik pelangsiran. Mengkriminalisasi operator yang hanya menjalankan tugas justru kontraproduktif,” tegas Direktur LBH Riau.

Peristiwa di SPBU Kebun Nenas ini menjadi preseden penting. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP pengisian BBM subsidi serta sinergi antara BPH Migas, Pertamina, kepolisian, dan manajemen SPBU. Tujuannya agar operator memiliki panduan teknis dan perlindungan hukum yang jelas saat menghadapi konsumen mencurigakan.

Masyarakat sipil Kuansing menuntut akuntabilitas aparat. Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah persepsi negatif bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Jika dalam proses penyidikan terbukti P tidak memiliki mens rea atau niat jahat dan hanya menjalankan tugas, maka pembebasan demi hukum menjadi keniscayaan.

Efektivitas pemberantasan mafia BBM subsidi bergantung pada ketepatan sasaran. Menindak operator tanpa menyeret pemilik modal dan jaringan pelangsir hanya akan menyelesaikan gejala, bukan akar masalah. Kuota Solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan, petani, dan transportasi publik akan terus bocor jika aktor utama dibiarkan.

Redaksi dan tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Polres Kuansing, manajemen SPBU, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.(Sugianto)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *