Sorot Hukum com –JAMBI — Aksi nekat dilakukan seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram. Berinisial MA alias Alung, pria ini berhasil lolos dari tahanan sementara Ditresnarkoba Polda Jambi dengan cara melompat dari jendela lantai dua.
Yang mengejutkan, pelaku kabur meskipun dalam kondisi tangan terikat borgol plastik (ties).
Peristiwa mencengangkan ini terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Saat itu, Alung kabur tepat saat para penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan lain.
Kronologi Pelarian
Alung sebelumnya ditangkap bersama dua rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, setelah tertangkap membawa sabu 58 kg dari Medan. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah diamankan, ia dibawa ke ruang penyidik di lantai 2 Mapolda Jambi. Namun, sebelum sempat diperiksa intensif, ia memanfaatkan momen kosong.
“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan… lalu melompat ke luar gedung dan lari ke arah bangunan yang belum selesai dibangun di belakang Mapolda,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).
Status DPO & Sanksi Tegas
Akibat peristiwa ini, MA alias Alung resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 hingga saat ini masih buron.
Tidak hanya mengejar tersangka, Polda Jambi juga bertindak tegas. Sanksi berat siap dijatuhkan kepada oknum penyidik yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap tahanan.Tutupnya,” (C,Jal)







Komentar