Panipahan, Rokan Hilir- 🇮🇩⚖️-SorotHukum.com – 10 April 2026
Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut melalui perwakilannya, Rahman, menyampaikan kecaman keras atas kondisi yang terjadi di wilayah pesisir Panipahan yang kini dinilai telah memasuki fase darurat akibat dugaan peredaran narkotika yang semakin merajalela.
Kecaman ini tidak hanya ditujukan kepada lambannya respons aparat penegak hukum, tetapi juga terhadap minimnya kesadaran dan keberanian sebagian masyarakat dalam menyampaikan laporan secara aktif dan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa hanya menyalahkan aparat. Fakta di lapangan menunjukkan adanya keterlambatan laporan, bahkan indikasi pembiaran sosial. Ini berbahaya. Kejahatan narkotika berkembang cepat di wilayah yang masyarakatnya memilih diam,” tegas Rahman.
Panipahan: Wilayah Strategis yang Rentan Disusupi Jaringan Gelap
Sebagai kawasan pesisir dengan karakteristik pemukiman di atas perairan dan jalur perdagangan laut yang langsung terhubung dengan Selat Malaka, Panipahan memiliki kerentanan tinggi terhadap aktivitas ilegal lintas wilayah.
Dahulu dikenal sebagai “Texas Riau” karena perputaran ekonomi yang cepat dari sektor perikanan dan hasil laut, kini wilayah tersebut justru menghadapi ancaman serius berupa infiltrasi jaringan narkotika yang memanfaatkan celah geografis dan lemahnya pengawasan.
Menurut DPP TOPAN RI, kondisi ini bukan sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan sudah mengarah pada ancaman sistemik terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Aksi Massa Jilid II: Akumulasi Kekecewaan dan Ketidakpercayaan
Aksi massa yang terjadi untuk kedua kalinya pada Jumat sore (10/4) di depan Mapolsek Panipahan menjadi indikator kuat bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap penanganan kasus ini mulai tergerus.
Ratusan hingga ribuan warga turun ke jalan, menuntut tindakan nyata terhadap dugaan bandar narkoba berinisial A yang disebut-sebut telah lama beroperasi.
Massa bahkan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas terlarang di Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Situasi sempat memanas dan nyaris tidak terkendali, memperlihatkan betapa seriusnya eskalasi sosial yang terjadi.
Rahman: Ini Bukan Lagi Keluhan, Ini Alarm Bahaya
Rahman menegaskan bahwa aksi tersebut harus dibaca sebagai alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan, bukan sekadar dinamika sosial biasa.
“Kalau masyarakat sudah turun dua kali dalam skala besar, itu bukan lagi aspirasi—itu bentuk keputusasaan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkoba, apalagi di wilayah strategis seperti Panipahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya potensi risiko yang jauh lebih besar jika kondisi ini terus dibiarkan, termasuk konflik horizontal, tindakan main hakim sendiri, hingga jatuhnya korban jiwa.
Desakan Tegas: APH Harus Bertindak Cepat, Terukur, dan Transparan
DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut mendesak aparat penegak hukum, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, untuk:
Segera melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih
Membuka informasi penanganan kasus secara transparan kepada publik
Memperkuat pengawasan wilayah pesisir sebagai jalur rawan distribusi narkotika
Melibatkan masyarakat dalam sistem pelaporan yang aman dan terlindungi
Penegasan Akhir: Jangan Tunggu Panipahan Meledak
Menutup pernyataannya, Rahman mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan dan lemahnya sinergi antara masyarakat dan aparat hanya akan memperparah situasi.
“Jangan tunggu Panipahan benar-benar meledak. Ketika masyarakat sudah kehilangan kepercayaan, maka yang muncul bukan lagi hukum, tapi chaos. Ini yang harus dicegah sekarang, bukan nanti,” pungkasnya.
DPP TOPAN RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memonitor perkembangan kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dan perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.
M.ikhsan (TIM)













Komentar