oleh

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman Peredaran Sabu Digempur Tanpa Ampun.

-Update-151 Dilihat

Sorot Hukum com — Batam Buleleng — Perang terhadap narkotika kembali ditegaskan tanpa kompromi. Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., membeberkan hasil pengungkapan besar dalam kurun waktu 24 Februari hingga 25 Maret 2026. Sedikitnya 7 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 9 tersangka diamankan dari berbagai lokasi rawan peredaran narkoba. 07/04/2026

Dalam keterangannya, Kapolres Buleleng menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen serius kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan.

“Selama periode tersebut, kami berhasil mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Ini bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan pertama terjadi pada 24 Februari 2026 di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Dalam operasi itu, tiga tersangka berinisial ER (29), NH (26), dan OG (37) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,42 gram bruto atau 0,22 gram netto.

“Terhadap ketiga tersangka, kami persangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan tambahan sabu seberat 0,34 gram bruto atau 0,07 gram netto. Terhadap pelaku, aparat tetap menerapkan pasal yang sama serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial CR (37). Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 7,74 gram bruto atau 4,34 gram netto.

“Dengan jumlah barang bukti tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap Kapolres.

Tak berhenti di situ, pada 9 Maret 2026, tersangka MA (27) juga berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto.

“Dalam kasus ini, kami terapkan Pasal 114 ayat (1) serta ketentuan hukum acara yang berlaku,” lanjutnya.

Memasuki 22 Maret 2026, pengungkapan kembali terjadi di Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Tersangka DG (27) diamankan dengan barang bukti berupa alat pakai dan sisa sabu seberat 3,18 gram bruto atau 0,02 gram netto.

“Indikasi sebagai pengguna kuat, sehingga kami kenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.

Puncaknya terjadi pada 25 Maret 2026, di mana tiga kasus sekaligus berhasil diungkap. Di Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, tersangka IDU (43) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 13,31 gram bruto atau 9,59 gram netto—jumlah terbesar dalam rangkaian operasi ini.

“Terhadap tersangka, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana berat,” tegasnya.

Masih di hari yang sama, di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, aparat mengamankan tersangka MS (38) dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram bruto atau 0,05 gram netto.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika serta penyesuaian dalam KUHP terbaru,” tambah Kapolres.

Kapolres Buleleng kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu.

“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi penyelamatan generasi bangsa. Kami akan terus memburu jaringan hingga ke akar-akarnya,” pungkas Ruzi Gusman. (Red/Tim)”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *